KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melaksanakan konferensi pers, terkait pengungkapan sejumlah kasus kejahatanan narkotika jenis sabu selama bulan Januari 2022. Kegiatan di lobi Mapolres Katingan dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH, SIK, MIK, Senin (31/01/2022).
Kapolres menyebutkan, bahwa jajarannya berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan kasus yang berbeda, di wilayah hukum Polres Katingan dengan barang bukti sabu seberat 61,31 Gram. Barang haram itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Katingan.
“Tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Untuk R (34), diamankan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah dengan barang bukti 10,36 gram sabu. Sedangkan tersangka S (34), diamankan Jalan Tjilik Riwut Kasongan – Sampit di Km. 22 dengan barang bukti 50,95 gram sabu,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, bahwa jajaran Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan pengungkapan narkotika. Hal ini menandakan bahwa pihaknya memang benar-benar memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi tentang narkoba, akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Sonny.
Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu Andri Iswanto SH, dalam kesempatan itu juga menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut masih terdapat dua tersangka yang diduga sebagai bandar yang menyuplai narkotika kepada kepada tersangka yang telah diamankan.
“Kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO yang diduga sebagai bandar dari dua tersangka yang telah diamakan. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersebut,” pungkasnya. (ndi/cen)