PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi dalam pengawasan pembangunan di desanya.
Perdie berharap, anggota BPD bisa amanah, sebab jabatan adalah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan. Sebagai suatu upaya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas bersama untuk terus membangun Kabupaten Murung Raya tercinta.
Dijelaskan Bupati dua periode ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan, bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas tanggung jawab kepada Bupati.
“Sehingga sinergitas ini merupakan komitmen bersama untuk mencapai satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat Murung Raya yang sehat, cerdas dan sejahtera,” kata dia, Jumat (28/1/2022).
Lanjutnya, bahwa seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.
Fungsi dan peran politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Perdes sangat lah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.
“Untuk itu saya berharap, kepada saudara-saudara, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja, memahami betul terhadap segala situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat,” pungkasnya. (udi/abe)