KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Gunung Mas (Gumas), mengatakan proses pembangunan proyek Puskesmas Kurun diberikan deadline alias batas waktu hingga 31 Januari 2022.
Pasalnya, pembangunan Puskesmas Kurun tersebut telah mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas melalui Kepala Seksi Intel, Teguh Iskandar SH, mengatakan terlambatnya pekerjaan fisik Puskesmas Kurun ini mengalami pekerjaan tambahan atau pun pengurangan.
Hal itu, kata dia, bisa dikarenakan adanya keperluan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan istilahnya contract change order (CCO).
“Pekerjaan tersebut mendapatkan pendampingan sampai waktu yang telah ditentukan. Dari segi pembayaran belum 100 persen, dilihat dari kemajuan fisik progress dan manfaatnya,”ungkap Teguh Iskandar SH.
Pendampingan yang dilakukan, selain memberikan saran maupun masukan terkait kontrak pekerjaan yang diberikan instansi pemerintah kepada pihak ketiga. Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan SKK dapat bertindak untuk dan atasnama pemerintah daerah yakni, dinas terkait di pengadilan. Apabila terjadi wanprestasi terhadap kontrak.
Di sisi lain, terkait kualitas dan kuantitas tentunya tetap menjadi tanggung jawab pihak ketiga, penyedia dan konsultan pengawas yang sudah terikat kontrak.
“Pekerjaan Puskesmas itu kita dampingi, kita lihat nanti ke depannya. Apakah saran dan masukan kami diterima,” tegas Teguh kepada awak media.
Diketahui, pekerjaan puskesmas tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah kalangan. Lantaran pekerjaan masih dilaksanakan. Padahal, waktu kontrak pekerjaan telah selesai.
Pembangunan Puskesmas Kurun yang berada di Jalan Brigjen D Panjaitan, No 02, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, menelan dana sebesar Rp 6.938 miliar sampai saat ini belum rampung.
Kegiatan tersebut menggunakan anggaran dana alokasi umum (DAU) yang difasilitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas. Dari papan kontrak terpampang Nomor 027/ 66 /SP/DINKES-GM/ VII/2021. Tanggal kontrak sejak 15 Juli Tahun 2021 lalu, sumber dana DAU TA 2021. Nomor DPPA/A .2/1.02.0.00.0.00.01.00/001/20. Tanggal DPA 04 Januari 2021. (cen)
BACA JUGA : Pembangunan Puskesmas Kurun Lamban, Anehnya! Kontrak Selesai tetapi Masih Kerja?
BACA JUGA : Dewan Gumas Soroti Pembangunan Puskesmas Kurun tak Sesuai