TAMIANG LAYANG – Sebanyak tujuh kepala desa se-Kecamatan Krusen Janang melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kamis (20/1/2022).
“Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Para Kepala Desa se-Kecamatan Karusen Janang Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kajari Bartim, Daniel Panannangan, SH, Kamis (20/1).
Dijelaskannya, semua kepala Desa di Kecamatan Karusen Janang tersebut adalah Kepala Desa Dayu, Kepala Desa Ipu Mea, Kepala Desa Kandris, Kepala Desa Lagan, Kepala Desa Simpang Naneng, Kepala Desa Putut Tawuluh dan Kepala Desa Wuran.
Ditambahkannya bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kemudian meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Desa se-Kecamatan Karusen Janang,” terangnya.
Menurut Kajari Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2022 terhitung sejak tanggal penandatanganan. “Dan dapatĀ diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kajari menerangkan selama kegiatan berjalan lancar dan dalam pelaksanaan kegitan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5M,” pungkasnya. (ell/abe)