PALANGKA RAYA – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Andrie Elia, SE, M.Si, menyambut secara langsung kunjungan kerja Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) AA Lanyaila Mahmud Mattalitti, di gedung Rektorat UPR, Jalan Hendrik Timang, Senin (17/1).
Dalam kegiatan tersebut, UPR juga menggelar kegiatan Forum Grub Discussion (FGD) dengan mengusung tema Sistem Perekonomian Indonesia: Pembangunan Nasional dan Perwujutan Sistem Ekonomi Pancasila.
“Saya selaku Rektor UPR sekaligus tokoh masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua DPD RI beserta rombongan ke UPR dan merupakan suatu kehormatan bagi segenap civitas akademika UPR bisa menerima langsung kunjungan ini,” ucapnya menyambut rombongan DPD RI tersebut.
Ketua DPD RI beserta rombongan disambut dengan ritual adat Pantan Balangan dilanjutkan dengan pemberian sekaligus pemasangan gelang khas suku Dayak yaitu Lilis Lamiang oleh Rektor UPR kepada Ketua DPD RI.
Dalam kegiatan FGD, Ketua DPD RI AA Lanyaila Mahmud Mattalitti menegaskan, kunjungan kerja yang dilaksanakan saat ini telah dijadwalkan dan menjadi agenda kunjungan awal tahun DPD RI ke Bumi Tambun Bungai.
“Sebelumnya kita sudah menghubungi pak rektor bahwa kita akan melaksanakan kunjungan kerja awal 2022, dimana kita juga melaksanakan diskusi terkait Sistem Ekonomi Pancasila,” tandasnya.
Dijelaskan, Sistem Ekonomi Pancasila perlu diterapkan dalam rangka membangun Indonesia yang berdaulat. Sehingga ia berharap kebijakan ekonomi nasional dikembalikan pada Pasal 33 UUD 1945 naskah asli. Menurutnya, ekonomi Pancasila adalah sistem yang paling sesuai dengan DNA asli bangsa Indonesia.
“Sistem ekonomi Pancasila merupakan solusi kedaulatan ekonomi rakyat. Sebab lahir dengan spirit kekeluargaan dan gotong royong serta saling membantu yang dilandasi dengan kosmologi ketuhanan. Karena pada hakekatnya, negara ini adalah negara yang berlandaskan ketuhanan sesuai Sila Pertama dari Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945,” tandasnya.
Lanjutnya, sistem ekonomi Pancasila bukan sistem yang mengadopsi dari sistem sosialisme maupun kapitalisme. Mengingat penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945 saat Amandemen, secara sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Makanya kita harus melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD hasil Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam. Padahal sebelum Amandemen, Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas memberi arahan sistem perekonomian nasional dengan 3 Ayat yang tertulis,” cetusnya.
Selain itu, sambungnya, Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudian Ayat (2) berbunyi; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara Dan ayat (3) tiga berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Tetapi setelah Amandemen 20 tahun yang lalu, dengan dalih efisiensi terbuka peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk meraup keuntungan yang ditumpuk dan dilarikan ke luar Indonesia melalui lantai bursa,” ungkapnya.
Menurutnya, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila, menjadi sistem ekonomi liberal kapitalisme.
“Padahal Muhammad Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia, telah menggagas kebijakan ekonomi Indonesia dengan memisahkan secara jelas tiga sektor atau palka yaitu Koperasi atau Usaha Bersama Rakyat, BUMN dan Swasta.
Meskipun boleh terjadi irisan satu sama lain tetapi aktivitas usaha rakyat melalui Koperasi harus diberikan kesempatan hidup,” katanya.
Politisi dari Provinsi Jawa Timur ini juga mengatakan, koperasi dimaknai sebagai Cara atau Sarana untuk berhimpun bagi rakyat, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi.
Apabila rakyat memiliki kemampuan mengorganisir diri dalam melakukan aktivitas ekonomi di daerahnya, sudah seharusnya negara memberi dukungan sebagai usaha rakyat melalui Koperasi.
Sehingga mereka mendapat akses untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Bukan malah diusir, dengan alasan karena sudah diberikan ijin atau konsesi kepada swasta untuk mengelola.
Dirinya juga menyampaikan, bagi rakyat yang tidak punya akses modal untuk mendukung usaha rakyat melalui Koperasi, kata LaNyalla, negara wajib memberikan jawaban melalui BUMN yang bergerak di sektor pembiayaan, atau perbankan.
“Sektor BUMN juga mutlak diposisikan sebagai unit usaha negara yang wajib mengerjakan atau mengelola sektor-sektor usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga BUMN tidak harus diposisikan sebagai unit bisnis murni. Tetapi lebih sebagai unit bisnis strategis negara,” katanya.
Olehkarena itu, BUMN wajib masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti Listrik, Pelabuhan, Transportasi, Telekomunikasi, Air Bersih, infrastruktur dan lainnya berdasarkan penugasan dari negara, demi kepentingan rakyat. (rul/abe)