fbpx

PKL dan Pengurus Gereja Ribut Soal Parkir, Dishub Lakukan Penertiban

PKL
Petugas Dishub Kota Palangka Raya saat menertibkan barang dagangan milik PKL di Jalan Rajawali, Km. 4,5, Kota Palangka Raya, Selasa (11/01/2022). Foto:Dishub Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dinas perhubungan Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Km. 4,5, Selasa (11/1/2022).

Penertiban ini dilakukan usai sebagian lapak para pedagang melebihi batas aturan yang telah ditentukan, sehingga rawan akan terjadinya penyempitan jalan dan menganggu ketertiban umum masyarakat pengguna jalan.

Ditertibkannya sejumlah PKL ini juga menindaklanjuti adanya keributan antara PKL dengan Jemaat Gereja Barigas mengenai lahan parkir.

Peristiwa bermula saat ada beberapa mobil jemaat yang parkir di pinggir jalan di seputaran gereja tersebut. Yang mana di sebagian bahu jalan seberang gereja dipakai para PKL untuk berjualan, baik itu buah-buahan dan makanan.

Ketika itu, salah satu pedagang tersebut meminta kepada pengurus gereja untuk memindahkan mobil yang diparkirkan di depan tempat jualan mereka.

Karena di bahu jalan itu akan digunakan untuk parkir mobil pedagang. Buntut permasalahan tersebut akhirnya menimbulkan keributan antara pedagang dan pengurus gereja.

Pedagang tersebut berani berjualan karena sudah membayar iuran sebesar RP. 60 ribu kepada pihak perhubungan. Bahkan, mereka juga mendapat surat yang isinya keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengatakan permasalahan ini sudah menemui titik terang. Pihaknya juga telah menertibkan lapak para pedagang yang melebihi batas.

“Kita minta seluruh PKL yang ada untuk mentaatinya, sehingga ke depan sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan dengan lapak yang melebihi batas hingga di badan jalan,” katanya, Rabu (12/1/2022).

Disamping mengimbau PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, pihaknya juga meminta mereka untuk tidak menggunakan trotoar untuk tempat usaha serta meletakkan barang dagangan.

“Kami juga mengimbau PKL yang menggunakan kendaraan untuk tidak berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara (halte) dan jalur hijau,” pungkasnya. (rdo/cen)

DMCA.com Protection Status