PALANGKA RAYA – Nasib sial dialami oleh seorang suami usai melarang istrinya untuk berhenti bermain judi kartu.
Pria bernama Erwin (41), babak belur usai menjadi bulan-bulanan teman sang istri. Perlakuan tersebut menimpanya usai mencoba membubarkan paksa perjudian yang dilakukan oleh istrinya bersama dua rekan prianya.
Ketiga pejudi tersebut menggelar lapak disebuah rumah yang terletak di Jalan Mutiara V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (23/12/2021) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku pengeroyokan yakni Basri (58) warga Jalan Kecubung, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya dan Supiannor (40), warga Jalan Panenga, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan pada awalnya korban menegur istrinya agar tidak ikut bermain judi kartu jenis remi.
“Tiba-tiba pelaku bernama Basri membangunkan istri korban agar ikut bermain dalam perjudian kartu remi,” katanya, Selasa (11/1/20221).
Lanjutnya, kemudian korban keluar kamar untuk membubarkan permainan judi itu dengan cara menendang kartu. Karena tak terima dengan perlakuan korban, kedua pelaku akhirnya merespon Erwin dengan bogem mentah dan pukulan menggunakan benda tumpul.
“Pelaku pertama memukul korban di bagian dada sebelah kanan dan mata bagian kanan. Sedangkan pelaku kedua memukul korban dengan menggunakan kayu hingga mengakibatkan tangan bagian kanan mengalami luka sobek dan patah tulang,” urainya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya guna proses selanjutnya.
Tak butuh waktu lama, ini diamankan oleh petugas gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya di-backup Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng Dan Resmob Polsek Pahandut.
Pelaku diamankan di Lapangan Golf Isen Mulang yang terletak di Jalan Tjilik Riwut, Km.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin (10/1/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat ini pelaku telah berhasil diamankan. Pelaku sudah di serahkan kepada Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)