TAMIANG LAYANG – Pelaku tindak pidana pencurian bernama SL (18) berhasil diringkus anggota Polsek Dusun Tengah, Minggu (9/1/2022) di ruas jalan Negara Ampah-Muara Teweh, Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), usai aksinya terekam CCTV.
Pelaku yang merupakan warga Desa Palurejo Kecamatan Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan tersebut diamankan setelah adanya laporan dari Sadam (21) yang merupakan penjaga malam PT Boga Jaya Tirta Marga (BJTM) di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dan aksinya terekam oleh CCTV yang berada di areal PT BJTM.
“Pelaku diketahui mencuri mesin dinamo AMP Aspal, setalah adanya laporan, dan ciri-ciri pelaku sudah diketahui anggota langsung menyebar dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” katanya, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan, penjaga malam perusahaan yang saat itu mengecek CCTV melihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor warna merah jenis Suzuki, berpakaian hitam, celana hitam seperti sedang mengangkut barang.
Saat satpam memeriksa ke lokasi didapatkan, bahwa dinamo telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Saat ini sebutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang sama.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibidik dengan Pasal 362 jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,”tegasnya. (ell/cen)