Dampak SK Menteri KLHK Mengancam Nasib Pekerja Lokal di Kalteng

Dampak SK Menteri KLHK, Nasib Pekerja Lokal di Kalteng Terancam
PENJELASAN: H Rudy Tresna Yudha, SH,Mkn selaku Senior Manager Legal dari PT BMB menberikan penjelasannya kepada awak media, Sabtu (8/1/2022). (FOTO: IST).

Hal lainnya yang sangat berdampak dikatakan Rudy, ialah apabila izin PT BMB benar-benar dicabut, maka akan mengancam nasib karyawan BMB sendiri yang berjumlah lebih dari 900 orang. Karyawan tersebut sebagian besar merupakan masyarakat lokal dari Suku Dayak yang memang direkrut oleh BMB yang didirikan oleh Cornelis N Anton yang juga merupakan putra asli Dayak Kalteng di Kabupaten Gunung Mas.

“Kondisi ini tentunya akan menimbulkan gejolak di masyarakat jika izin PT BMB dicabut. Belum lagi nasib masyarat sekitar yang menjadi peserta kebun plasma yang juga akan merasakan dampak kerugian dari adanya SK tersebut” tegas Rudy.

Untuk aktivitas perusahaan sendiri, Rudy menyampaikan bahwa PT BMB tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan. Untuk Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) juga dengan hasil yang cukup baik.

Selain itu, PT BMB juga tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis atas evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kemterian ATR/BPN. Artinya lahan tersebut aktif digunakan dalam investasi perkebunan dan tidak diterlantarkan.

“Dengan sejumlah kondisi PT BMB ini, kami mengharapkan agar pemerintah meninjau kembali SK Menteri KLHK. Peninjauan perlu dilakukan untuk memberikan kepastian investasi” pungkasnya. (bud)