PALANGKA RAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam (THM) yang “nakal” lantaran masih melanggar batas jam operasional.
Temuan pelanggaran tersebut didapati oleh Satgas Covid-19 saat melakukan pengawasan di THM, salah satunya Karaoke Happy Puppy, Minggu (26/12/2021) dini hari.
Dalam kegiatan malam itu, Tim Gabungan dari BPBD, Polresta Palangka Raya, Kodim 1016/Plk, Pol PP, Kejaksaan, dan relawan MDMC, melakukan pemantauan seperti biasa di beberapa titik tempat hiburan malam.
Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19, Kompol Aris Setiyono, S.H, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis karena melanggar jam batas operasional.
“Ada beberapa THM yang masih saja melakukan pelanggaran terutama melewati jam batas operasional yang telah ditentukan, yakni Happy Puppy,” kata Kompol Aris kepada awak media.
Menurut Kabagops Polresta Palangka Raya ini, THM tersebut kedapatan masih menampung pengunjung melebihi pukul 00.00 WIB, sesuai ketentuan jadwal jam batas operasional yang telah disepakati.
“Ya pelanggarannya berupa melewati jam yang ditentukan,” katanya.
Seperti halnya di Karaoke Happy Puppy. Pihak pengelola sengaja terlihat tutup dari luar. Kendati demikian setelah dilakukan pengecekan, beberapa ruangan masih terdapat pengunjung pria didampingi ladies masih asik bernyanyi sembari pesta minuman keras.
Oleh karena itu, pihak satgas akan melakukan beberapa evaluasi. Diharapkan sejumlah THM dapat mentaati peraturan menjelang malam pergantian tahun 2021-2022.
Sedangkan sesuai dengan tahapan yang ada, mulai dari sanksi teguran lisan dan teguran tertulis. Jika melanggar lagi dikemudian hari, maka Satgas akan mengambil tindakan berupa sanksi denda administrasi.
“Sementara ini kami beri sanksi teguran tertulis kepada dua THM tersebut. Jika melanggar lagi dan ditemukan di kemudian hari, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi administratif atau denda,” tandasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Berulang Kali Abaikan Prokes, Pengelola Café O2 & Sport Bar Didenda Rp 5 Juta