Aliansi Masyarakat Gunung Mas Tolak PBS Lalui Jalan Umum

aliansi masyarakat gunung mas
Aliansi Masyarakat Gunung Mas ketika menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kalteng, Kamis (16/12/2021). Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kalteng, terkait dengan penolakan terhadap angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melewati jalan umum, khususnya ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Kamis (16/12/2021).

Dalam aksinya, massa sudah melakukan demonstrasi kedua kalinya. Dengan aksi pertama yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Bupati Gunung Mas (Gumas) dan DPRD Gumas, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.

Hari ini, Aliansi Masyarakat Gunung Mas mendatangi kantor DPRD Kalteng untuk menyampaikan aspirasi mereka mengenai penolakan aktifitas angkutan PBS yang menyebabkan jalan umum rusak.

“Kami mengharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi permasalahan jalan umum di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun. Sekarang kita bisa lihat sendiri, ruas jalan tersebut lebih didominasi oleh truk – truk angkutan PBS  seperti batu bara, sawit, hingga kayu,” kata Koordinator Aksi, Yepta Diharja.

Aktivitas truk – truk disebut – sebut sebagai faktor utama kemacetan jalan dan mengakibatkan juga kerugian bagi masyarakat umum. Selain itu, jalan tersebut juga sudah mengalami kerusakan yang parah.

“Jalan tersebut bisa kita nilai sudah tidak layak untuk dilalui. Maka dari itu, kita meminta untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan tegas menolak aktivitas angkutan PBS di ruas jalan tersebut,” tegasnya.

Pihaknya meminta eksekutif dapat mengembalikan fungsi jalan tersebut menjadi jalan umum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, terutama pasal yang ke-6, dengan bunyi angkutan batu bara yang bisa melewati jalan umum yakni berupa kemasan, yang dikemas untuk kebutuhan rumah tangga.

“Untuk point selanjutnya yakni hasil kebun sawit yang bisa melewati jalan umum adalah hasil kemitraan dengan masyarakat, maupun hadil produksi masyarakat. Maka, sesuai dengan Perda tersebut, kami mendorong PBS memiliki jalan khusus,” tutupnya. (rdo/cen)