Masuk Cafe O2 & Sport Bar Diperketat, Cek KTP dan Kartu Vaksin

Cafe O2 & Sport Bar
Pemeriksaan identitas dan pengecekan suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki Cafe O2 & Sport Bar, Kota Palangka Raya, Senin (13/12/2021) malam. Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Pasca dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta oleh Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, pihak pengelola Cafe O2 & Sport Bar, akan berbenah dengan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi pengunjung.

Selain itu, pihak pengelola juga akan meningkatkan keamanan dan memperketat screening masuk guna melarang pengunjung yang tak sesuai ketentuan masuk ke dalam Tempat Hiburan Malam (THM).

General Manager Cafe O2& Sport Bar, John Lenak, menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi adanya sanksi dari satgas yang disebabkan adanya pelanggaran prokes baik pengunjung yang tak mengenakan masker dan menjaga jarak, Minggu (12/12/2021) dini hari lalu.

“Kami mengakui kalau memang melanggar prokes, selanjutnya kami akan melaksanakan pembatasan kapasitas pengunjung 75 persen sesuai ketentuan pemerintah dan lebih berbenah setelah adanya sanksi kemarin,” kata John.

Selain itu, lanjut John, pihak keamanan yang menjaga pintu masuk kafe juga akan memperketat screening guna melarang pengunjung yang tak sesuai ketentuan masuk ke dalam THM.

Sejak awal, pihak O2 sudah melarang pengunjung yang masih di bawah umur, belum melakukan vaksinasi Covid-19 dan juga tak memakai masker untuk masuk ke Cafe O2 & Sport Bar.

“Kita meminta pengunjung yang akan masuk untuk menunjukkan kartu identitas (KTP) dan juga sertifikat vaksin. Yang masih di bawah umur dan belum vaksin kita larang untuk masuk. Ini sudah kita terapkan sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, John menuturkan pihaknya masih menerapkan batas jam operasional yang ditetapkan pemerintah setempat. Kalaupun masih ada pengunjung yang berada di dalam kafe, itupun pelanggan yang menghabiskan sisa orderan yang mereka pesan.

“Sejauh ini ada kelonggaran dari pemerintah batas operasional hingga jam 1. Dari kami tutup paling maksimal jam 11.30 WIB, itu pintu masuk sudah kami tutup dan gak boleh lagi ada yang masuk, kemudian kita last order pukul 12.00 WIB,” bebernya.

Menanggapi adanya penindakan yang berujung sanksi denda terhadap kafe, John meminta pihak terkait melakukan penindakan yang adil kepada seluruh THM yang melakukan pelanggaran di Kota Palangka Raya.

“Oke, kita bersedia untuk tutup on time namun harus berlaku untuk semua THM di Kota Palangka Raya. Yang nggak saya pikir itu ada yang buka hingga pagi tapi dibiarkan saja,” ungkapnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Kapolresta Rekomendasikan THM Rawan Keributan Ditutup