Bayar Pajak dengan Sistem Digital Mempermudah Masyarakat

digital
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas.

TAMIANG LAYANG – Dalam upaya mempermudah sistem pembayaran pajak bagi masyarakat atau wajib pajak secara digital. Pemerintah daerah mengeluarkan Perda Nomor 2/2018 terkait pajak daerah di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, menyebutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 2/2018 tengah dilakukan pembahasan di DPRD. Pemerintah daerah berkomitmen hal tersebut sebagai terobosan untuk memudahkan layanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya ini, bahwa wajib pajak atau masyarakat Bartim untuk pembayaran pajak dan retribusi bisa melalui handphone maupun langsung ke Bank Pembangunan Kalteng,”terangnya.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menambahkan, dalam raperda itu hanya mengatur perubahan sistem.

“Terkait jenis pungutan masih tetap sama tidak ada perubahan sesuai dengan UU terkait kewajiban warga membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.

Bupati mengharapkan, raperda itu mendapat sambutan hangat seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, dukungan digitalisasi tersebut mampu memberikan manfaat besar.

“Jadi tidak lagi ribet perlu datang ke kantor. Bisa melalui digital yang lebih mudah, hal tersebut juga sebagai penunjang salah satu pembangunan di daerah,” tukas bupati. (ell/cen)

BACA JUGA : Bupati Bartim Cek Proyek Jalan Nansarunai