Paradigma Keadilan Restoratif Masa Kini dan Masa Mendatang
Muncul paradigma teori keadian restoratif sebagai jawaban atas kekurangan teori keadilan retributif (retributive justice). Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Pada Tahun 2012 terdapat titik terang perkembangan keadilan restoratif di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut membahas secara rinci keadilan restoratif yang dapat dilakukan pada kasus tindak pidana bagi anak yang berada di bawah umur.
Musyawarah diversi merupakan ruh dari Undang-Undang ini, yaitu mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Jika anak berusia dibawah 18 (delapan belas tahun) kemudian ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, dapat dilakukan upaya diversi baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Semangat keadilan restoratif kini sudah masuk hampir pada setiap lini aparat penegak hukum, sebut saja Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bersadarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Optimisme keadilan restoratif di Indonesia sepertinya tinggal menunggu waktu dan komitmen dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan aturan tersebut.
Pada masa mendatang seyogyanya keadilan restoratif dapat dijadikan sebagai pilihan utama (primum remidium) oleh seluruh aparat penegak hukum, tidak hanya terbatas pada anak dibawah umur saja tetapi untuk kasus orang dewasa.
Keadilan restoratif jika sudah berjalan secara optimal dapat menjadi solusi dan jawaban dari sistem hukum di Indonesia yang selama ini belum sesuai dengan cita luhur para pendiri bangsa. Hukum seharusnya dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, mewujudkan ketertiban dan menjadikan kesadaran hukum sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.(*)