Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Oknum Pengacara Kembali Ditangkap

Rp 1 miliar
BE saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng. Foto.ist

PALANGKA RAYA – Diduga melakukan tindak pidana dugaan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar, BE kembali diamankan Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Penangkapan terhadap oknum pengacara senior di Kalteng tersebut dilakukan di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Haryanto, melalui Kasubdit II Kompol Chandra, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka bernama BE ini masuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

“Pelapor masih sama seperti sebelumnya dan untuk kerugian yang diderita pelapor itu senilai Rp 1 miliar. BE sudah ditetapkan sebagai tersangka makanya, kami lakukan penangkapan dan malam itu juga langsung kami lakukan penahanan,” ucapnya, Kamis (9/12/2021).

Penangkapan terhadap BE oleh Ditreskrimum Polda Kalteng merupakan kali keduanya dalam kurun waktu 2021 ini.

Sebelumnya, BE dilaporkan oleh mantan rekan kerjanya Martiasi Gawei atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai ratusan juta setelah mencairkan cek di Bank Pembangunan Kalteng senilai Rp 186 juta.

Dalam perkara tersebut, BE kemudian menjalani persidangan dan divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Perlawanan dilakukan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng dengan hasil mengabulkan permohonan banding BE dan divonis lepas. (rdo/cen)