Raup Lebih Rp 2 Miliar per Bulan, BNNP Minta Saleh Dituntut Pidana Mati

Raup Lebih Rp 2 Miliar per Bulan, BNNP Minta Saleh Dituntut Pidana Mati
PEMUSNAHAN: Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Roy H Siahaan memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Saleh, Kamis (2/12/2021). (FOTO: BUD).

PALANGKA RAYA – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengungkap operasi peredaran narkoba yang selama ini dilakukan Salihin alias Saleh di Kota Palangka Raya. Bandar sabu-sabu kawasan Ponton ini, ternyata meraup hingga lebih dari Rp 2 miliar setiap bulan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Roy H Siahaan saat pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Saleh. Dari 200 gram sabu yang diamankan, sekitar 197 gram dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Hasil pemeriksaan kami, tersangka Saleh sudah beraksi selama beberapa tahun terakhir di Kota Palangka Raya. Dari bisnis barang haram ini, tersangka dapat meraup hasil hingga lebih dari Rp 2 miliar setiap bulan” ungkap Roy, Kamis (2/12/2021).

Dikatakannya juga, bahwa selama ini Saleh mendapatkan pasokan sabu-sabu tersebut dari daerah Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk jumlah yang diterima sendiri, hingga mencapai berat kilogram dan diedarkan ke kawasan Ponton dan daerah lainnya di Kota Palangka Raya.

“Kita masih kembangkan jaringan yang dimiliki tersangka ini. Karena yang bersangkutan merupakan otak  utama peredaran narkoba di kawasan Ponton dan daerah lainnya di Kota Palangka Raya” tegasnya.

Terkait sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada tersangka Saleh, Roy meminta kepada pihak Kejaksaan agar dapat menuntut terdakwa dengan pidana maksimal dalam kasus narkoba tersebut.

“Kami minta kepada pihak kejaksaan agar memberikan tuntutan maksimal kepada tersangka, yaitu maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati. Ini perlu dilakukan sebagai efek jera dalam kasus peredaran narkoba” harapnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir sejumlah tamu undangan, seperti perwakilan dari BPOM Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Ditresnarkoba Polda Kalteng. (bud)