PULANG PISAU – Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban keganasan “predator seks” di Kabupaten Pulang Pisau. Aksi pelaku terungkap dan kini berhasil diamankan petugas kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut, dilakukan oleh pria inisial KK (49), warga Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Korban keganasan “predator seks” ini, sebut saja bunga (nama samaran) yang masih berusia 5 tahun. Aksi pencabulan oleh pelaku diketahui oleh kelyarga korban, hingga kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian setempat.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui rilis yang di kirim melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/11/2021) membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya juga, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Betul, peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 08 /RES.1.24./XI/2021/POLRES PULANG PISAU/POLSEK SEBANGAU KUALA, Tanggal 16 November 2021, terkait dugaan tindak pidana pencabulam anak di bawah umur” ucap Kurniawan Hartono.
Dijelaskannya, periatiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (15/112021) sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula pada saat korban bermain di rumah atau barak.
Saat itu, kata Kurniawan pelaku yang sedang berada di rumah tersebut kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Salah satunya ialah dengan memainkan lidahnya di bagian kemaluan korban.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kita lakukan penindakan hingga berhasil mengamankan pelaku” pungkasnya. (ung/bud).