DPRD Gumas Harapkan Persoalan Tapal Batas Desa Diselesaikan dengan Mediasi

tapal batas
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang ditemui awak media di lobby kantor dewan setempat, Selasa (16/11/2021). Foto: sepanya.

KUALA KURUN – Persolan tapal batas antardesa sering kali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut, dikarenakan belum adanya penentuan titik koordinat.

Menyingung hal tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menharapkan dengan pemerintah daerah (Pemda) agar bisa mengatasinya secara mediasi.

“Memang kalau urusan tapal batas antardesa itu, sering kali terjadi. Namun, kami percaya Pemda Gumas bisa mengatasinya dengan cara mediasi saja, dengan begitu bisa mendapatkan titik temunya,” ucap Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Selasa (16/11/2021).

Politisi dari PDIP ini, menuturkan bahwa memang jaman dulu batas desa tersebut bisa saja, terjadi atas persetujuan misalnya sungai dan lain-lain. Namun diera yang semakin maju seperti sekarang ini pola pun berubah, sehingga mengharuskan adanya titik koordinat.

“Saya sangat setuju sekali kalau dilakukan tapal batas itu dengan titik koordinat, sehingga tidak bisa berubah. Kami akui kalau zaman dulu itu biasa terjadi misalnya adanya sungai, adanya kayu dan lain-lain namun bisa terjadi perubahan karena alam,” ujarnya.

Kendati begitu, sambung dia, kebijakan dari pemda juga bisa meminta melakukan pengukuran ulang. Maka, harus ada dari kedua belah pihak. Misalnya ada dari desa sebelah dan desa yang diklaim. Sehingga, saat dilakukan pegecekan bisa diketahui letak dan titik koordinatnya.

“Dengan adanya titik koordinat tersebut maka, desa juga bisa menentukan daripada profil desanya. Baik itu luas, potensi dan lainnya diketahui dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” pungkasnya. (nya/cen)

BACA JUGA : DPRD Gunung Mas Laksanakan RDP dengan OPD Membahas Anggaran 2022