Kakanwil Kemenkumham Kalteng Terima Kunjungan Waket I DPRD Kobar

dprd kobar
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, menerima kunjungan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin. Foto: dok.humas kemenkumham kalteng.

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, menerima kunjungan dari Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap fasilitasi penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat serta terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan penyusuan produk hukum daerah pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kamis (4/11/2021).

Dalam Kunjungan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalteng merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah yang memiliki tugas dan fungsi. Salah satunya fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.

Tugas dalam rangka fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah tersebut, sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam upaya penataan regulasi produk hukum baik di pusat maupun di daerah yang dilakukan melalui penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi serta pembentukan database peraturan perundang-undangan di daerah.

“Diharapkan dalam kegiatan ini dapat terjalin sinergitas antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pelaksanaan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah untuk mewujudkan produk hukum yang sinergi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar serta sesuai kebutuhan hukum masyarakat,” harap Ilham Djaya.

Kemudian Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng siap membantu dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan penyusuan produk hukum daerah di wilayah Kotawaringin Barat. (reddok,humaskanwil-holik/rdo/cen).

BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan Terbaik I Pelaporan E-LHKASN