PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima piagam penghargaan atas keberhasilan dalam meraih terbaik pertama tahun 2020 kategori C pelaporan E-LHKASN tercepat dengan wajib lapor 1 sampai dengan 999 pegawai.
Hal tersebut, disampaikan pada rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin BerAkhlak Tahun 2021 yang diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (03/11/2021).
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas aparatur.
Selain itu, Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Kepala Kantor Wilayah (Ilham Djaya) memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas penghargaan yang telah diraih hari ini sebagai satuan kerja terbaik I dalam pengisian laporan tercepat E-LHKASN.
BACA JUGA : Jajaran Kemenkumham Kalteng Ikuti Pengarahan Sekjen Kemenkumham RI
“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta di lingkungan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah atas partisipasi dan dukungan sehingga penghargaan yang kita terima hari ini nantinya dapat memotivasi kita agar memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” tuturnya. (reddok, humas kalteng/rdo/cen).