PULANG PISAU – Sedang asyik makan di dapur, pengedar sabu ,Indra (38), diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di Rumah Saptono, Desa Pandawei , RT/RW 001, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang pisau, Sabtu (30/10/2021).
Dari tangan pengedar sabu ini, petugas berhasil mengamankan 68 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 17,72 gram.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba, AKP Suharto membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 68 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu saat menggelar Ops Antik Talabang 2021 dari tangan Indra di Desa Pandawei, RT/RW 001 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten PulangPisau, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat melalukan penyelidikan terhadap TO Antik Talabang 2021 di Kecamatan Banama Tingang, kita mendapatkan informasi, TO berada di rumah Saptono Desa Pandawei, dan menemukan pelaku sedang makan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 6 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp500 ribu, di dalam dompet warna cokelat,” ucap Suharto, Senin (1/11/2021).
Kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam mobilnya, kata Suharto, petugas menemukan 62 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA : Karyawan Sawit Diancam Lalu Disetubuhi di Pinggir Persawahan
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan 68 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 17,72 gram. Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut, ” demikian disampaikan Kasatnarkoba Polres Pulpis, Suharto. (ung/cen)