Banding Dikabulkan, Bachtiar Effendi Divonis Lepas

Bachtiar Effendi
Tim Kuasa Hukum,Bachtiar Effendi , saat dikonfirmasi awak media di Jalan Beliang Induk, Kota Palangka Raya, Jumat (29/10/2021). foto: ist.

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengabulkan permohonan banding pengacara senior Bachtiar Effendi dalam dugaan perkara tindak pidana penggelepan.

Dalam relaas salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  menerima permintaan  banding dari Penasihat Hukum Bachtiar Effendi.

Hasilnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 6 September 2021 Nomor 107/Pid.B/2021/PN Plk yang dimintakan banding.

Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti. Namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat serta martabatnya.

Bachtiar Effendi melalui Penasihat Hukumnya, Marison Sihite, mengatakan putusan lepas atau onslag Pengadilan Tinggi Kalteng merupakan suatu putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami dari seluruh tim penasihat hukum Bachtiar Effendi dan keluarga menyambut baik putusan onslag ini dan ini memang bukan suatu perkara tindak pidana melainkan ranahnya lebih ke perdata,” kata Marison, saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Ketua tim penasinat hukum Bachtiar Effendi, Walden Sihaloho, juga mengatakan dengan putusan lepas ini, jelas bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Karena permasalahan ini dianggap masuk ranah perdata.

“Sudah jelas ini masuk ranah perdata bukan pidana dengan adanya putusan lepas kepada kliennya,” kata Walden.

Didampingi rekan sejawatnya Marison Sihite, Walden menambahkan, apapun langkah yang diambil JPU, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Pihaknya siap menghadapi jika jaksa melakukan kasasi. Kita lihat jaksa apakah mereka kasasi atau tidak. Jika jaksanya kasasi, kami akan mengikutinya. Maunya kita, jaksa tidak ajukan kasasi, tetapi kita nggak bisa menghalangi haknya  jaksa untuk ajukan kasasi,” ujar Walden Sihaloho.

Diketahui sebelumnya, Bachtiar Effendi divonis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 18 bulan penjara dalam perkara tindak pidana penggelapan selembar cek milik Martiasi Gawei senilai Rp 186 juta dan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana. (jun/cen)