Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Terima Penghargaan “Badan Publik Informatif” Tahun 2021

badan publik informatif
Kementerian Perdagangan meraih penghargaan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara virtual di Jakarta, Selasa (26 Okt). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal, Suhanto menerima penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

Sekilas  Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

Komisi Informasi Pusat melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik setiap tahun. Hal ini merupakan salah satu amanah dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola penyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien (good governance).

badan publik informatif
Penilaian keterbukaan informasi oleh KIP ini merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. Dengan capaian peringkat “Informatif”, maka Kemendag berhasil melampaui target IKU Sekretariat Jenderal tahun 2021 (Peringkat “Menuju Informatif”).

Kegiatan monev keterbukaan informasi publik dilakukan kepada kementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, BUMN, dan partai politik dangan melibatkan tim independen dan juri independen yang berkompeten dan berpengalaman di bidang keterbukaan informasi serta dilakukan melalui beberapa tahap dimulai dari sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, penyampaian video keterbukaan informasi dan presentasi keterbukaan informasi publik di hadapan juri.

Monev Keterbukaan Informasi memiliki tujuan dan prinsip pelaksanaan secara objektif, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut mendasari seluruh rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi di tahun 2021. Beberapa tahapan penilaian akan melibatkan tim independen dan juri independen. Komisi Informasi Pusat bisa secara proaktif melibatkan pihak yang berkompeten dan berpengalaman di bidang keterbukaan informasi untuk turut menilai standar keterbukaan informasi di badan publik.

Tahun ini badan publik yang mengikuti monev KIP sebanyak 337 badan publik. Dari jumlah tersebut sebanyak 83 badan publik meraih kategori “Informatif”, 63 badan publik meraih kategori “Menuju Informatif”, 54 badan publik masuk dalam kategori “Cukup Informatif”, 37 badan publik masuk dalam kategori “Kurang Informatif”, dan sebanyak 100 badan publik dalam kategori “Tidak Informatif”. (jawapos.com)