Menang Perkara GOR HM Sanusi, JPN Selamatkan Aset Negara Rp 14 Miliar Lebih

JPN
GOR HM Sanusi Pulang Pisau, JPN Kejari Pulang Pisau menangkan perkara sengketa lahan GOR HM Sanusi Pulang Pisau. foto: dok. bangun sugito.

PULANG PISAU – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) memenangkan perkara sengketa lahan GOR HM Sanusi yang berlangsung sejak bulan Mei 2021.

JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bertindak sebagai kuasa untuk mewakili Dispora sebagai tergugat I/terbanding I, bupati sebagai turut tergugat I/turut terbanding I dan BPPKAD sebagai turut tergugat II/turut terbanding II, dan Fernand Ruben selaku penggugat/pembanding.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps, perkara sengketa laham GOR HM Sanusi Pulang Pisau dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)  sejak tanggal 21 Oktober 2021.

Sebelumnya melalui Putusan Banding Nomor : 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021 yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, telah memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps yang menyatakan bahwa Perkara GOR H.M. Sanusi bukan kewenangan absolut pengadilan negeri, tetapi kewenangan absolut peradilan tata usaha negara (PTUN).

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Pulang Pisau menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, turut tergugat I dan turut tergugat II tentang kewenangan absolut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH. MH, mengatakan bahwa dengan dimenangkan kasus GOR HM. Sanusi, JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa GOR HM. Sanusi sebesar Rp 14.751.991.000.

“Kemenangan JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas perkara GOR HM Sanusi Pulang Pisau ini suatu prestasi yang luar biasa. Dimana JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kurang lebih Rp 14 miliar, ”  ungkap Priyambudi.

Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Sukarja, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH.MH, khususnya JPN, Kantor Pertanahan Pulang Pisau, Iwan Susianto, Plh BPPKAD, Tony Harisinta, dan Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE dan pihak-pihak terkait yang telah bekerja sama dan berkontribusi dalam penyelesaian perkara ini.

“Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam membantu penyelesaian perkara sengketa lahan GOR HM Sanusi Pulang Pisau, sehingga kami dapat memengangkan perkara ini, ” kata Sukarja saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (26/10/2021). (ung/cen)