PURUK CAHU – Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, diminta melakukan penanganan jalan yang mengalami rusak.
Camat Seribu Riam, Roy Chahyadi, menyebutkan saat ini terdapat jalan rusak di wilayah dua perusahaan PT Mitra Perdana Palangka (MPP) dan PT NARS. Dimana jalan tersebut menjadi akses satu-satunya oleh warga Desa Tumbang Jojang menuju ke Kecamatan Uut Murung dan ke Puruk Cahu.
Akibat rusaknya jalan tersebut, menyebabkan adanya pemutaran arus ke dalam blok perusahaan, sehingga memakan jarak yang lumayan jauh dari jarak tempuh semula.
“Kita sudah meminta kepada perusahaan untuk dapat menangani ruas jalan secara rutin, tidak menunggu ketika ruas jalan rusak parah. Barusan saya sudah konfirmasi ke Pj Kades Tumbang Jojang bahwa sudah mulai dilakukan perbaikan oleh pihak sub kontraktor PT NARS,” ungkap Roy Chahyadi, Senin (25/10/2021).
Menurut Roy Chahyadi, terdapat tiga subkontraktor PT NARS yang rutin menggunakan jalan tersebut yakni, PT Lamsiu, dan PT Limantara, sehingga perusahaan tersebut yang secara rutin melakukan perbaikan ruas jalan.
“Karena asas manfaat keberadaan perusahaan dapat membantu masyarakat sekitarnya, seperti dalam pemanfaatan jalan memotong akses yang jauh,” beber Roy.
Saat ini, kata Roy, terdapat sekitar 2 kilometer ruas jalan yang perlu peningkatan ruas jalan oleh pihak HPH.
BACA JUGA : Hanya Kabupaten Murung Raya yang Belum Miliki Pengadilan Agama
“Kita berterima kasih kalau jalan tersebut mulai dilakukan perbaikan, harapan kita kedepan jangan sampai masyarakat mengadu ke kami atau harus menunggu pengalihan arus baru dilakukan perbaikan, kami yakin pihak perusahaan punya waktu dan anggaran untuk perawatan. Jadi perusahaan harus proaktif juga,” tutup alumnus STPDN ini. (udi/cen)