KUALA KURUN –Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan advokasi pembentukan forum anak daerah (FAD) tingkat kecamatan se-kabupaten setempat.
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, mengatakan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Pemerintah Daerah Gunung Mas mempunyai kewajiban dan tanggung jawab.
“Kita juga didaerah ini mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak didaerah. Maka kebijakan dimaksud diwujudkan melalui komitmen daerah membangun kabupaten layak anak,” ucap Jaya S Monong, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, kata dia, pembentukan forum anak daerah tingkat kecamatan, merupakan wadah partisipasi dan jembatan anak-anak dengan pemerintah terkait program pemerintahan tentang hak anak. Sehingga, hal tersebut merupakan amanah yang wajib dilaksanakan.
“Karena dalam diri anak itu, ada melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sebagai tunas bangsa, mempunyai potensi, peran strategis bagi kelangsungan eksitensi bangsa dan Negara Indonesia ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gunung Mas, Maria Efiantie, mengatakan tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan itu, pertama agar terbentuknya pembentukan FAD, ditingkat kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas, gunanya untuk mendukung program kerja pemerintah terkait pemenuhan hak anak.
BACA JUGA : Isi Kekosongan, Pemkab Gunung Mas Mulai Membuka Penerimaan JPT
“Sedangkan untuk perserta terdiri dari, OPD, dunia usaha,tokoh agama, tokoh masyarakat, TP-PKK,DPW, GOW, PWKI, camat, dan Lurah, maka perserta sebanyak 30 orang, dengan dilakukan penandatanganan komitmen bersama agar semua kecamatan sudah terbentuk FAD tingkat kecamatan,” pungkasnya. (nya/cen)