Tim Terpadu Siap Berantas Pinjol Ilegal

pinjol ilegal
Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, mengukuhkan tim terpadu pemberantasan pinjol illegal di Provinsi Kalteng, Senin (18/10/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi hingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, mengukuhkan tim terpadu pemberantasan pinjaman online Illegal di Kalteng yang bertempat di Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021) pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., dan dihadiri Karoops Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono, S.I.K. serta pejabat utama Polda Kalteng.

Kapolda memaparkan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjol.

“Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng,” bebernya.

Seperti diketahui, tak jarang ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya. Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.

Dedi berharap, dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat diraih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait.

“Kami elakukan langkah antisipasi dan pemantauan terhadap pinjaman online illegal di Kalimantan Tengah. Otoritasnya ada di OJK, yang memiliki kompetensi untuk melakukan assestment apakah ada Pinjol Illegal di Kalteng,” katanya.

Apabila memang ditemukan maka, tim tersebut akan bergerak melakukan prosedur yang berlaku. Sistem pelaporan online secara terpadu untuk menangani maupun mencegah secara dini munculnya pinjol illegal.

“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pinjol Ilegal, tim ini akan secara sinergi akan melakukan tindakan hukum,” kata Dedi.

Sementara, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Otto Fitriandy, menuturkan mengapresiasi apa yang dikakukan Polda Kalteng dalam upaya terhadap tindak lanjut kejahatan pinjol Ilegal.

“Secara keseluruhan ini merupakan terobosan untuk lebih dini meskipun belum terjadi adanya pinjol Ilegal, kita bisa melakukan langkah-langkah lebih dini apabila kita mendapat laporan dari korban pinjol Ilegal,” katanya.

Menurut Otto, Bisa saja sudah ada korban namun belum berkesempatan melapor ke kepolisian. Ataupun terdapat oknum pelaku pinjol illegal yang berdomisili di Kalteng.

“Dalam waktu dekat tim akan berkorodinasi teknik detailnya untuk tindak lanjut memberantas pinjol ilegal yang terjadi di wilayah Kalteng,” tandasnya. (rdo/cen)