Bandar dan Kurir Narkoba di Katingan Diringkus

bandar dan kurir
Wakapolres Katingan, Kompol Hemat Siburian, SH saat menginterogasi para tersangka kasus narkoba, Kamis (07/10/2021). Foto: Suandi.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka S, berupa delapan paket sabu dengan berat sekitar 130,14 gram, satu buah pipet kaca, datu buah bong, satu  timbangan digital. Kemudian uang tunai Rp2,9 juta r, telepon selular dan sejumlah bungkus plastik klip kecil.

Selanjutnya dari tersangka MN diamankan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,44 gram, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok warna putih dan HP. Sedangkan dari tersangka AS, diamankan satu buah HP warna biru dan satu buah dompet warna coklat.

bandar dan kuriir
Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian didampingi Kabag Ops, Kompol Triyo Sudiyono, dan Kasat Reskoba, Iptu Andri Iswanto, memperlihatkan tersanga dan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, Kamis (07/10/2021). Foto: Suandi.

Usai penggeledahan, tiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses lidik dan sidik lebih lanjut.

“Menurut pengakuan MN, bahwa narkotika jenis sabu tersebut semua adalah milik S, yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Kereng Pangi. Dari keterangan S, dia mengambil sabu tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ini merupakan pengambilan yang kedua,” terang Wakapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian Pasal 112 Ayat (2). dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 112 dan 114. (ndi/cen)