BAYANGKAN jika Kalimantan Tengah (Kalteng) benar-benar hidup tanpa pers. Tidak ada koran, radio, televisi lokal, atau media daring. Apa yang akan tersisa? Hanya kabar burung, rumor, dan propaganda yang bebas…

Perlu Adanya Peraturan Daerah Terhadap Penggunaan Aplikasi Michat yang Kerap Digunakan sebagai Media Prostitusi Online di Kota Palangka Raya
PADA Pasal 296, Pasal 297, dan Pasal 506 KUHP yang mengatur terkait larangan untuk melakukan kegiatan prostitusi yaitu “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan…