Dua Raperda Inisiatif DPRD Palangka Raya Didukung Pemko

Dua Raperda
Juru bicara fraksi-fraksi pendukung DPRD, Sudarto menyampaikan jawaban atas pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap dua Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi Kelurahan dan HKI dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Foto: Ifa

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendukung, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (13/10/2026). Juru bicara fraksi-fraksi pendukung DPRD, Sudarto menyampaikan, jawaban atas pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap dua Raperda tersebut.

Dua Raperda yang dimaksud yakni tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi Kelurahan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sudarto mengapresiasi dukungan Wali Kota Palangka Raya beserta jajaran pemerintah kota terhadap kedua usulan regulasi tersebut. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus mampu menghasilkan aturan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya, diharapkan dapat menjadi salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah dengan penentuan data lebih akurat, karena sumber data yang didapat langsung dari unit yang terdekat dengan masyarakat,” kata Sudarto saat membacakan jawaban fraksi – fraksi.

Dia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi Kelurahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pemerintahan yang valid, mutakhir, terintegrasi dan dapat dipercaya.

Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang HKI diharapkan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual, termasuk karya serta kebudayaan yang menjadi ciri khas daerah.

“Dengan adanya peraturan daerah tentang hak kekayaan intelektual diharapkan mendorong meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovasi dalam masyarakat,” ujarnya.

Sudarto menegaskan, berbagai saran dan masukan dari Wali Kota Palangka Raya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis, akan ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan kedua raperda tersebut.

“Adapun terhadap beberapa saran dan masukan yang disampaikan saudara Wali Kota terutama hal-hal yang bersifat teknis akan kita tindaklanjuti sebagai bahan pada saat pembahasan Raperda nanti,” tegasnya.

Dikatakannya, pembahasan lanjutan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah kota untuk bertukar gagasan secara proporsional dan konstruktif, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta dapat diterapkan.

“Sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dari segi substansi materi perundang-undangan maupun dari segi mekanisme pembentukan peraturan perundang – undangan dan akhirnya terciptalah suatu aturan yang dapat dipahami, dimengerti, berkualitas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Sudarto berharap, komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota terus terjalin selama proses pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan serta manfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (ifa/abe)