PALANGKA RAYA – Ratusan massa dari kelompok Cipayung Plus Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah segera mengusulkan penetapan status bencana nasional menyusul kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kabut asap, krisis air bersih, hingga krisis energi yang berdampak terhadap masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalteng, Senin (19/10/2026). Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB itu, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan yang mereka sebut sebagai “Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah”.
Koordinator Lapangan Cipayung Plus, Sawal, mengatakan pihaknya meminta DPRD Kalteng mendesak Gubernur Kalteng menerbitkan pernyataan terbuka mengenai ketidaksanggupan pemerintah daerah menangani berbagai persoalan tersebut.
Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng segera mengajukan permohonan resmi kepada Presiden agar status bencana di Kalteng ditingkatkan menjadi bencana nasional.
“Kami ingin pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Selain mendorong pengusulan status bencana nasional, Cipayung Plus meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup, bersama pemerintah pusat melakukan audit perizinan serta mengevaluasi hak guna usaha (HGU) dan konsesi perusahaan.
Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau membiarkan lahannya terbakar. Di sisi lain, mahasiswa meminta agar kriminalisasi terhadap peladang tradisional dihentikan.
Cipayung Plus memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk merealisasikan tuntutan tersebut.
DPRD Kalteng juga diminta mengawal proses tindak lanjut secara transparan dan menyampaikan perkembangannya kepada publik.
Jalannya aksi semula berlangsung kondusif ketika massa menyampaikan orasi. Situasi kemudian sempat memanas saat sebagian demonstran berusaha menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD Kalteng.
Ketegangan terjadi meskipun Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, telah menemui massa di depan pagar gedung. Di tengah situasi tersebut, Arton diamankan masuk ke area dalam pagar.
Negosiasi kemudian kembali dilakukan agar mahasiswa dan DPRD dapat mendengarkan tuntutan serta penjelasan masing-masing pihak.
Setelah melalui dialog dan sesi tanya jawab, kedua pihak akhirnya menandatangani kesepakatan sebagai tindak lanjut aspirasi mahasiswa.
Arton mengatakan DPRD Kalteng menerima dan mendukung aspirasi tersebut untuk mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan karhutla, termasuk mempertimbangkan pengusulan status bencana nasional.
“Tadi sudah dengan tegas kita nyatakan bahwa kita menerima dan kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh para pendemo atau para mahasiswa ini, untuk kita dorong ke gubernur,” ujarnya setelah mendengarkan aspirasi mahasiswa.
Sebagai langkah berikutnya, DPRD Kalteng akan menggelar rapat untuk menyusun rumusan tuntutan yang nantinya disampaikan kepada Gubernur Kalteng.
Namun, Arton menegaskan bahwa pengusulan status bencana nasional harus mempertimbangkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Hanya saja, kita akan melihat nanti apakah terpenuhi tidak kriteria syarat-syarat ditetapkan bencana nasional itu, karena kembali lagi DPRD bukanlah eksekutor,” katanya.
Arton menjelaskan, penanganan karhutla di Kalteng melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI hingga aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, upaya pemadaman masih menghadapi tantangan, terutama di kawasan lahan gambut. Api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun bagian atasnya terlihat telah padam.
“Permukaan padam, tapi di bawah satu-dua meter sampai tiga meter itu masih ada api. Itu persoalannya, jadi bukan artinya pemerintah diam dengan karhutla ini,” jelasnya.
Menurut Arton, pemadaman di lahan gambut membutuhkan peralatan memadai serta ketersediaan sumber air yang cukup. Karena itu, dukungan pemerintah pusat dinilai penting apabila status bencana nasional ditetapkan sesuai ketentuan.
“Apabila itu sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat akan lebih fokus untuk melakukan upaya pemadaman ini, di samping membantu pemerintah provinsi dan kabupaten-kota se-Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendorong agar persoalan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Penetapan status bencana nasional sendiri harus mempertimbangkan indikator yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Indikator tersebut antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Berdasarkan informasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dicantumkan dalam materi tuntutan, penetapan status bencana nasional mempertimbangkan sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.
DPRD Kalteng menyatakan akan menyusun rumusan aspirasi untuk disampaikan kepada gubernur. Sementara itu, Cipayung Plus menegaskan bahwa tindak lanjut tuntutan harus dilakukan secara terbuka dan menempatkan keselamatan, kesehatan, serta keamanan masyarakat sebagai prioritas.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret pemerintah setelah tenggat waktu yang diberikan mahasiswa. Publik menantikan apakah desakan tersebut akan berujung pada pengusulan status bencana nasional atau langkah penanganan lain yang dinilai mampu menjawab dampak karhutla di Kalteng. (sep/cen)



