PALANGKA RAYA – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil Toyota Hilux dilaporkan seorang warga Palangka Raya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam transaksi kendaraan yang disebut melibatkan pembayaran melalui kredit.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Kalteng tertanggal 28 September 2026, laporan tersebut diajukan oleh Tomie Priadi. Dokumen itu mencatat laporan dengan nomor LP/B/248/IX/2026/SPKT/Polda Kalteng.
Dalam dokumen tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang dicantumkan pada laporan.
Berdasarkan uraian dalam STTLP, perkara ini bermula dari transaksi pembelian satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin 4×4 M/T tahun 2022 berwarna putih dengan nomor polisi KH 8874 YY.
Kendaraan tersebut disebut dibeli melalui fasilitas kredit di salah satu perusahaan pembiayaan. Dalam dokumen laporan, tercantum nama pihak yang dilaporkan, yakni Maulidi, dkk, dengan uraian kejadian yang berkaitan dengan transaksi kendaraan tersebut.
Dokumen itu juga menguraikan adanya persoalan dalam proses pembayaran dan penguasaan kendaraan setelah transaksi berlangsung.
Namun, kronologi tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam laporan pelapor. Kebenaran seluruh uraian dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dalam STTLP tersebut, Tomie Priadi menyebut mengalami kerugian sebesar Rp350 juta akibat perkara yang dilaporkannya.
“Pelapor kemudian mengadukan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalteng pada 28 September 2026. Surat tanda penerimaan laporan itu menjadi bukti administratif bahwa pengaduan telah diterima kepolisian,” terang Jeffriko Seran, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Pelapor Tomie Priadi, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, kata Jeffriko, penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga informasi dalam dokumen STTLP tersebut, belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perkembangan terbaru penanganan perkara.
Perkembangan kasus ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polda Kalteng, termasuk mengenai status penanganan laporan dan tanggapan pihak yang dilaporkan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (cen)



