13 Raperda Masuk Propemperda Palangka Raya 2027

13 Raperda
Ketua Bapemperda sekaligus juru bicara, Khemal Nasery membacakan laporan Bapemperda pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026). Foto: Ifa

PALANGKA RAYA – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2027.

Tiga diantaranya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk Raperda tentang Pondok Pesantren serta Pelestarian Budaya dan Bahasa Dayak. Sedangkan 10 lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026). Laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dibacakan Ketua Bapemperda sekaligus juru bicara, Khemal Nasery.

Tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi, Raperda tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Raperda tentang Pondok Pesantren serta Raperda tentang Pelestarian Budaya dan Bahasa Dayak.

Sementara itu, 10 Raperda usulan Pemko Palangka Raya mencakup sejumlah bidang, mulai dari penegakan hukum adat, perizinan usaha, transportasi, kesehatan masyarakat, hingga perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Khemal Nasery menyampaikan, bahwa penyusunan Propemperda bertujuan menyelaraskan materi regulasi yang diusulkan DPRD dan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat.

“Tujuan penyusunan Propemperda terutama Perda Inisiatif adalah melaksanakan fungsi legislasi secara mandiri dalam rangka menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Propemperda disusun sebagai perencanaan sistematis yang memuat daftar Raperda prioritas berdasarkan kebutuhan daerah, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta rencana pembangunan daerah.

Produk hukum yang dihasilkan diharapkan tidak saling tumpang tindih, tetapi terintegrasi dan saling melengkapi ketika diterapkan.

“Raperda yang diajukan adalah pengaturan sebagai jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi, baik oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat dalam beraktivitas dan berusaha,” ucapnya.

Bapemperda juga mengingatkan perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD yang mengusulkan Raperda agar mempersiapkan setiap tahapan pembentukan regulasi, termasuk naskah akademik, draf Raperda dan alokasi anggaran.

Perangkat daerah pengusul diminta berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebelum pembahasan dilaksanakan.

Selain itu, pembentukan Perda harus memperhatikan pembagian kewenangan antara Pemko dan pemerintah provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Legislator Golkar itu juga menekankan bahwa Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2027 dan anggaran penyusunannya telah dialokasikan dalam APBD 2027 harus diajukan untuk dibahas pada tahun yang sama.

“Rancangan Perda yang sudah diajukan oleh pihak Pemko Palangka Raya untuk ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2027 dan penganggaran penyusunan Rancangan Perdanya sudah dialokasikan dalam APBD Kota Palangka Raya Tahun 2027 harus diajukan untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2027,” terangnya.

Penetapan 13 Raperda ini menjadi agenda legislasi daerah untuk 2027. Tahap berikutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung dan melaksanakan pembahasan sesuai ketentuan pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pemerintahan serta masyarakat Kota Palangka Raya. (ifa/abe)