Sidang Sengketa Tanah di PN Pulpis Masuk Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Sikap Majelis Hakim

pn pulpis
Jeffriko Seran, S.H., M.H bersama kliennya usai menjalani sidang di PN Pulang Pisau, Rabu (23/09/2026). Foto: Cen

PULANG PISAU – Kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 4 di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menyoroti jalannya persidangan sengketa tanah yang kini memasuki tahap akhir.

Jeffriko Seran, S.H., M.H selaku Kuasa hukum tergugat, Efen Aswandi, menyampaikan sejumlah keberatan setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat digelar. Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

“Kami menduga dari awal sudah tidak sesuai dengan rule hukum acaranya,” ujar Jeffriko Seran, Rabu (23/09/2026) usai menjalani sidang.

Menurut Jeffriko, salah satu hal yang dipersoalkan adalah sikap majelis hakim yang dinilainya terlalu aktif dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut.

Ia berpendapat, dalam perkara perdata, pihak penggugat semestinya memiliki peran utama dalam membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Kalau di perdata itu, siapa yang menggugat, dialah yang harus membuktikan. Ini tidak, dibalik. Kita sebagai tergugat yang harus membuktikan bahwa itu punya kita,” katanya.

Jeffriko juga menyoroti keterangan dua saksi yang sebelumnya dihadirkan pihak penggugat. Menurut dia, dalam persidangan terungkap, bahwa surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh penggugat disebut bukan dibuat oleh para saksi tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, para saksi juga menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan dimaksud.

Ia juga mempertanyakan kapasitas para saksi dalam menerangkan kronologi serta penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Yang menjelaskan tentang kronologi tanah, yang mengetahui tanah, mereka tidak tahu tanah, saksi yang dihadirkan si penggugat,” ujarnya.

Selain persoalan saksi, Jeffriko mengaku keberatan terhadap pola pemeriksaan saksi dari pihaknya. Ia menilai terdapat pertanyaan dari majelis hakim yang menurutnya terlalu mengarahkan keterangan saksi untuk memperkuat dalil pihak penggugat.

“Memang kami melihat hakim terlalu aktif menggiring-giring pertanyaan kepada saksi-saksi kami untuk membenarkan gugatan daripada penggugat,” katanya.

Atas keberatan tersebut, Jeffriko meminta agar proses persidangan perkara tersebut mendapat perhatian dan pengawasan.

“Makanya kami minta sama-sama kita kawal perkara ini. Betul ini di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), tapi jangan sampai kita yang menguasai, kita yang memiliki tanah, mau diambil dengan cara-cara hukum yang tidak baik,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum tergugat berkaitan dengan mekanisme penyampaian kesimpulan perkara.

Jeffriko mengatakan, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian kesimpulan sebelum memasuki tahap putusan. Ia mempertanyakan, adanya permintaan agar pihak berperkara menyerahkan dokumen kesimpulan secara fisik ke pengadilan, meskipun perkara menggunakan mekanisme persidangan elektronik.

Menurut Jeffriko, dirinya selama menangani perkara di sejumlah pengadilan lain terbiasa mengunggah kesimpulan melalui sistem e-Court tanpa harus menyerahkan dokumen fisik secara langsung.

“Memang di seluruh peradilan yang kita ikuti di seluruh Indonesia, ketika kesimpulan di-upload di e-Court, fisiknya tidak perlu lagi disampaikan kepada pengadilan,” katanya.

Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Jeffriko menyatakan mekanisme tersebut menurutnya ditujukan untuk mendukung efisiensi proses peradilan.

“Kesimpulan ini tertutup. Pihak penggugat tidak boleh mengetahui kesimpulan tergugat, tergugat tidak boleh mengetahui kesimpulan penggugat,” ujarnya.

Ia mengaku mempertanyakan praktik tersebut karena, menurut pengalamannya, hal serupa tidak ditemuinya ketika berperkara di sejumlah pengadilan lain, termasuk PN Palangka Raya, PN Sampit, PN Pangkalan Bun, dan PN Lamandau.

Dalam keterangannya, Jeffriko juga menjelaskan dasar penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menyebut pihak tergugat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan kepala desa serta dokumen terkait penyelesaian sengketa sebelumnya melalui Kantor Pertanahan.

Menurut dia, sengketa sebelumnya melibatkan pihak tergugat dengan pihak yang disebut Agro Wisata, bukan dengan pihak penggugat dalam perkara saat ini.

“Tidak ada sengketa dengan para penggugat ini. Dan, para penggugat ini tidak pernah mempermasalahkan tanah yang ada di situ dari dulu,” katanya.

Ia menyebut pihak penggugat saat ini merupakan ahli waris dan baru mempersoalkan tanah tersebut setelah proses penyelesaian sengketa sebelumnya selesai.

Jeffriko juga mempertanyakan dokumen hibah yang menjadi dasar klaim pihak penggugat. Menurut keterangannya, pihak penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari orang tuanya. Namun, ia mempersoalkan tanggal dokumen hibah tersebut.

“Di dalam surat hibah, yang memberikan hibah adalah almarhum John Ibulaga,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam wawancara tersebut, John Ibulaga disebut meninggal pada 2013, sedangkan dokumen hibah disebut tahun 2016.

“2013 meninggalnya, hibahnya 2016. Jadi kita bingung,” kata Jeffriko.

Persoalan mengenai keabsahan dokumen hibah, status kepemilikan tanah, serta kekuatan masing-masing alat bukti merupakan bagian yang akan dinilai dalam proses persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir. Setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Jeffriko menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Ia juga meminta agar proses persidangan mendapat perhatian publik serta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan.

“Mohon semua mengawasi peradilan ini. Jangan sampai terjadi peradilan yang tidak baik,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih SH, menyampaikan agenda sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari para pihak.

“Sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari tergugat dan penggugat. Pada Rabu (30/09/2026) minggu depan,” ucapnya, sembari menyampaikan bahwa untuk kesimpulan bisa dimasukan secara elektronik dan berkas fisik. (cen)