Misi Amal Karhutla Berujung Polemik, PPN Dorong Proses Adat dan Hukum Negara

ppn
Wakil Ketua Umum PPN, Joseph F.J.W. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Konser amal penggalangan dana untuk membantu masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) berujung kontroversi.

Persoalan mencuat setelah muncul dugaan tindakan yang dinilai merendahkan seorang musisi perempuan ketika sedang tampil dalam kegiatan tersebut.

Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) meminta persoalan itu disikapi secara serius, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai.

PPN menilai konser tersebut sejak awal membawa misi sosial dan kemanusiaan. Para musisi yang terlibat telah mengambil bagian dalam upaya menggalang dukungan bagi masyarakat yang terdampak karhutla.

Karena itu, seluruh pihak dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga kegiatan tetap aman, tertib, dan bermartabat.

Wakil Ketua Umum PPN, Joseph F.J.W, mengatakan pihaknya mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila hasil kajian menemukan adanya aspek yang masuk dalam ranah hukum adat, maka mekanisme adat perlu dijalankan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Kami mendorong hukum adat dan hukum negara sama-sama berjalan sesuai kewenangannya. Jika terbukti ada pelanggaran adat, mekanisme adat harus ditegakkan. Jika ditemukan unsur pidana, hukum negara juga harus berjalan. Jangan ada pembiaran,” tegas Joseph.

Di sisi lain, PPN juga mendorong Polda Kalteng menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

Proses hukum, kata dia, harus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPN menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan atau menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.

Menurut Joseph, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum proses pemeriksaan selesai. Tetapi apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PPN juga mengingatkan agar proses penanganan persoalan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan tetap memperoleh perlakuan sesuai hukum sampai terdapat kesimpulan berdasarkan proses pemeriksaan.

Di tengah kontroversi yang muncul, PPN berharap tujuan utama kegiatan penggalangan dana karhutla tidak ikut terabaikan.

Kegiatan tersebut pada dasarnya digelar untuk menggalang dukungan bagi masyarakat yang terdampak bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.

“Kami tetap menghargai dan mendukung semangat kemanusiaan dalam kegiatan penggalangan dana karhutla. Namun dugaan pelanggaran juga tidak boleh diabaikan. Misi sosial harus tetap berjalan, sementara persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme yang tepat,” kata Joseph.

PPN berharap seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang bagi lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Menurut PPN, tidak boleh ada penghakiman sepihak. Namun, di sisi lain, dugaan pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan apabila setelah proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

“Hukum adat harus dihormati. Hukum negara harus ditegakkan. Keduanya harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas Joseph F.J.W. (*/cen)