PULANG PISAU – Dalam upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulpis bersama Lemdiklat Polri melaksanakan, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di kantor BPBD Pulpis, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan FGD berlangsung dengan diskusi untuk mencari masukan terkait dengan upaya optimalisasi peningkatan kesadaran masyarakat mencegah eskalasi karhutla dan memelihara kamtibmas kondusif.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki mengatakan, bahwa permasalahan Karhutla terjadi hampir setiap tahun selama musim kemarau.
“Tahun 2026 ini eskalasi Karhutla mengalami peningkatan dengan lahan yang terbakar cukup luas,” kata Osa Maliki.
Dikatakan Osa Maliki, dari delapan kecamatan yang ada di Pulpis, Kecamatan Jabiren Raya masih menempati urutan pertama dalam jumlah titik api sebanyak 3.487 hingga pertanggal 8/9/2026 dengan luasan areal terbakar mancapai 1.053,8 hektare.
Ia menjelaskan, bahwa kondisi geografis dan terbatasnya ketersediaan sumber air untuk pemadaman dan peralatan masih menjadi kendala klasik dalam setiap pemadaman Karhutla di sejumlah kecamatan.
“Pencegahan terhadap masyarakat pembakar lahan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan, kata Osa Maliki, sudah kerap dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” tegas Osa.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi pencegahan dilakukan, juga melalui tokoh masyarakat bersama pemuka agama, namun tetap saja masih ada masyarakat yang membakar lahan. Cara membakar lahan masih dianggap masyarakat lebih murah dan cepat.
Lebih lanjut Osa menjelaskan bahwa beberapa masukan dalam diskusi untuk pencegahan dan penanganan karhutla ini, diantaranya pembangunan sekat kanal untuk memudahkan penanganan pemadaman Karhutla serta pembasahan lahan gambut di daerah-daerah rawan.
“Dengan menambah titik sumur bor dengan menggunakan tenaga surya untuk pembasahan lahan gambut. Metode ini dinilai lebih efektif dan sudah ada lima unit dibangun di wilayah Desa Tumbang Nusa serta memberlakukan sanksi tegas kepada pembakar hutan dan lahan. Pemberian sanksi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat sehingga menjadi efek jera,” ungkap Osa Maliki.
Sementara itu, Serdik Sespimen dari Lemdiklat Polri Pandu Arief Setiawan mengatakan bahwa diskusi bersama BPBD Pulpis bersama perangkat daerah dan pihak terkait lainnya diharapkan bisa menjadi masukan untuk pengambilan kebijakan ke depan.
Dikatakan Pandu Arief Setiawan, masukan-masukan ini selanjutnya dibawa ke pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi Satgas Edukasi dan pencegahan karhutla.
“Masukan ini nantinya dibawa untuk membantu terkait pencegahan karhutla di wilayah untuk membuat target jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang bisa tercapai. Sehingga Kabupaten Pulang Pisau terbebas dari Karhutla,” tutup Pandu Arief Setiawan. (ung/abe)


