KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 Disepakati

KUA-PPAS
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026). Foto: IST

KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus, ST menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026).

Agendanya, penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut juga membahas dan menetapkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025.

Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wabup menyampaikan, bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi penghubung antara perencanaan pembangunan daerah dengan penyusunan APBD.

“Penyusunan dan perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan angka-angka dalam dokumen keuangan. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Anggaran yang disusun benar-benar difokuskan pada program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Firdaus.

Dengan keterbatasan ruang fiskal yang ada, pemerintah daerah memandang APBD perlu dikelola secara semakin selektif agar setiap anggaran yang tersedia mampu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar menjadi bagian penting yang perlu terus mendapatkan perhatian. Ketiga sektor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas hidup dan aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong penggunaan APBD yang lebih transparan, akuntabel, tepat guna serta berorientasi pada hasil,” tuturnya.

Wabup juga menyoroti tantangan fiskal daerah, khususnya dampak pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat serta masih terbatasnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan kebutuhan pembangunan.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), masih memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan Kabupaten Katingan,” imbuhnya.

Sementara itu, hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Pembahasan terhadap hasil evaluasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemerintah Kabupaten Katingan menilai berbagai catatan dan masukan dalam hasil evaluasi harus menjadi bahan perbaikan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Tujuannya, agar penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin baik dan setiap rupiah yang dianggarkan maupun direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya. (ndi)