PULANG PISAU – Perwakilan desa dan kelurahan se-Kabupaten Pulang Pisau mengikuti pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya, Senin (9/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 9–10 Maret 2026 tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi serta literasi hukum bagi aparatur desa dan kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau.
Pelatihan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Staf Ahli Bupati Pulang Pisau Elieser Jaya, Osa Maliki, dan Yudadi. Turut hadir pula Asisten I Setda Pulpis Supriyadi, Plt Kepala Dinas PMD Pulpis Herman Wibowo, Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Kiki Indrawan, para camat, serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Hajriano beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Elieser Jaya membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i yang menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas penyelenggaraan pelatihan paralegal bagi desa dan kelurahan di Pulang Pisau.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum.
“Desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat di tingkat desa dan kelurahan tidak jarang muncul berbagai persoalan yang memerlukan pemahaman dan penanganan dari aspek hukum secara tepat dan bijaksana,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan paralegal di desa dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Paralegal diharapkan mampu memberikan layanan hukum nonlitigasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti penyediaan informasi hukum, konsultasi awal, fasilitasi mediasi, hingga pendampingan awal dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukumnya sekaligus mendapatkan akses terhadap mekanisme penyelesaian masalah hukum secara tepat.
Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan di bidang hukum sehingga mampu menjalankan peran sebagai paralegal desa dan kelurahan secara optimal.
“Keberadaan paralegal juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum sehingga berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan berkeadilan,” pungkasnya. (ung/cen)



