Isu Pungli Komite Sekolah di Sampit, Disdik Kotim Lakukan Klarifikasi dan Investigasi

disdik
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia. Foto: Apri

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) memastikan akan menindaklanjuti instruksi Bupati Kotim terkait mencuatnya isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh Komite Sekolah di sejumlah satuan pendidikan.

Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menegaskan pihaknya langsung bergerak melakukan koordinasi dan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami segera melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Proses ini akan dilakukan secara objektif dan transparan, baik terhadap pihak sekolah maupun komite,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Yolanda, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Ia menekankan, Disdik tidak ingin polemik ini berkembang menjadi kegaduhan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah praktik penggalangan dana yang dilakukan sudah sesuai ketentuan atau justru melanggar aturan. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, Disdik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menentukan langkah lanjutan.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun disiplin,” tegasnya.

Yolanda menjelaskan, aturan mengenai peran dan fungsi Komite Sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite berfungsi sebagai mitra sekolah yang menjembatani komunikasi antara orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah.

Terkait penggalangan dana, ia mengingatkan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya. Dengan demikian, iuran rutin yang dipatok jumlahnya tidak termasuk dalam kategori sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sebagai langkah pencegahan, Disdik Kotim tengah menyiapkan Surat Edaran tentang Larangan Pungli di satuan pendidikan. Aturan tertulis ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh sekolah agar tidak terjadi praktik pungutan wajib yang membebani orang tua siswa.

“Kami ingin memastikan seluruh satuan pendidikan memahami batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang tidak dibenarkan. Pendidikan harus berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (pri/cen)