PALANGKA RAYA – Dugaan malapraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya kembali memanas dan menyita perhatian publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) menilai pernyataan manajemen rumah sakit sarat kontradiksi, khususnya terkait sikap pimpinan rumah sakit dalam menanggapi kasus tersebut.
Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk mengajukan permohonan salinan rekam medis lengkap pasien. Ia menyebut, aturan internal rumah sakit secara tegas mengatur batas maksimal lima hari untuk penyerahan dokumen medis kepada pasien atau kuasa hukumnya.
Namun demikian, menurut Suriansyah, pernyataan pimpinan RSUD justru menimbulkan kebingungan di ruang publik. Di satu sisi, manajemen menyebut bahwa penilaian ada atau tidaknya malapraktik merupakan kewenangan majelis disiplin profesi, tetapi di sisi lain justru menyatakan tidak terjadi malapraktik.
“Pernyataan ini kontradiktif dan membingungkan publik,” tegas Suriansyah melalui rilis resminya, Rabu (11/2/2026).
Poin krusial yang dipersoalkan dalam kasus ini adalah pemasangan alat kontrasepsi KB jenis IUD tanpa persetujuan langsung dari pasien. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, persetujuan tindakan medis justru ditandatangani oleh suami pasien dan dilakukan setelah operasi caesar selesai.
Kuasa hukum pasien menilai alasan kondisi darurat yang disampaikan pihak rumah sakit tidak dapat diterima, baik secara medis maupun logika hukum.
“Ini bukan kondisi kecelakaan atau pasien tidak sadar. Pemasangan IUD bukan tindakan darurat yang harus diputuskan sepihak,” ujar Suriansyah.
Selain itu, ia juga mempertanyakan klaim rumah sakit yang menyebut kondisi pasien telah pulih dalam waktu singkat. Menurutnya, pemulihan pasca operasi caesar tidak dapat disederhanakan hanya dalam hitungan hari.
“Masa nifas normal saja 40 hari, apalagi pasca operasi caesar,” jelasnya.
Lebih serius lagi, berdasarkan keterangan dokter yang menangani, posisi IUD diduga bergeser hingga menembus dinding rahim dan usus pasien. Kondisi tersebut membuat pasien harus menjalani operasi lanjutan, bahkan berujung pada tindakan kolostomi, setelah dua kali operasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum pasien menegaskan bahwa dugaan mengarah pada malapraktik positif dan membuka peluang menempuh jalur pidana apabila persoalan etik tidak dibuka secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu penyerahan rekam medis lengkap dari RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya hingga Jumat mendatang. (ter/cen)



