PALANGKA RAYA – Salihin alias Saleh, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, dipastikan tidak akan lama berada di Palangka Raya. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Saleh segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, tempat ia tercatat sebagai warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa keberadaan Saleh di Palangka Raya bersifat sementara dan semata-mata untuk kepentingan proses hukum.
“Yang bersangkutan merupakan warga binaan Nusakambangan yang dipinjam oleh BNN untuk kepentingan persidangan. Setelah proses hukum selesai, wajib dikembalikan,” tegas I Putu Murdiana, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan permohonan agar persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan sidang daring, baik dari sisi pembuktian maupun kelancaran proses persidangan.
Selama berada di Palangka Raya, Saleh dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Namun, penempatan tersebut tidak mengubah status hukumnya sebagai narapidana Lapas Nusakambangan.
“Perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, meskipun eksekusinya belum dilakukan. Ketentuannya jelas, setelah proses persidangan selesai, yang bersangkutan harus dikembalikan ke Nusakambangan,” jelasnya.
Pihak Ditjenpas Kalteng juga akan mengingatkan BNN agar segera menindaklanjuti proses pemulangan Saleh sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengingatkan kembali agar pengembalian segera dilakukan,” pungkas I Putu Murdiana. (ter/cen)



