LBH PHRI Soroti Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus, Persetujuan Medis Dipertanyakan

lbh
Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) terkait dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien.

Kasus ini menimpa Remita Yanti, seorang pasien perempuan yang diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa informed consent saat menjalani operasi caesar pada November 2025 lalu. Dugaan tersebut berujung pada komplikasi serius berupa tembusnya dinding rahim, menempelnya IUD pada usus, hingga memicu infeksi berat yang mengancam nyawa pasien.

Akibat kondisi tersebut, korban harus kembali menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi. Kondisi ini dinilai telah mengubah kualitas hidup pasien secara signifikan.

Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan rekam medis sebagai dasar utama untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan dugaan malpraktik.

“Terkait dugaan malpraktik, kami belum dapat melaporkan lebih jauh karena belum ada rekam medis yang lengkap. Itu yang sedang kami mohonkan,” ujar Suriansyah usai pertemuan dengan Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, penentuan malpraktik tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus melalui mekanisme etik profesi. Namun demikian, secara kasat mata, pihaknya melihat adanya indikasi yang patut dipertanyakan.

“Secara etik memang belum ada kesimpulan karena bahan kami belum lengkap. Tapi secara fakta di lapangan, masih ada kemungkinan. Rekam medis itulah yang nantinya akan menjadi bahan utama,” jelasnya.

Suriansyah menambahkan, dengan kondisi rahim yang ditembus IUD hingga menempel pada usus dan berujung pada pemotongan sebagian organ, dugaan kelalaian medis tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Nanti dari rekam medis akan terlihat siapa yang bertanggung jawab. Kita belum bisa menunjuk siapa, apakah dokter A atau dokter B,” katanya.

Hingga kini, kondisi pasien masih menjalani perawatan intensif di RSUD Doris Sylvanus. Menurut Suriansyah, pasien sempat mengalami kondisi menggigil yang mengkhawatirkan.

LBH PHRI juga menyoroti pentingnya izin tertulis dan komunikasi medis antara dokter, pasien, maupun keluarga pasien, terutama ketika pasien berada dalam kondisi tidak memungkinkan mengambil keputusan sendiri.

“Diskusi dan persetujuan keluarga sangat penting sebelum tindakan medis dilakukan,” tegasnya.

Pihak PHRI saat ini masih menunggu penyerahan salinan rekam medis lengkap dari manajemen RSUD Doris Sylvanus. Rumah sakit, kata Suriansyah, telah menyampaikan batas waktu penyerahan maksimal lima hari.

“Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Janjinya kalau memungkinkan sebelum lima hari akan diberikan,” tutup Suriansyah. (ter/cen)