BPOM dan Dinkes Perkuat Pengawasan Takjil Jelang Ramadan di Kotim

bpom
Tim BBPOM saat melakukan pengujian laboratorium terhadap takjil yang dijual para pedagang selama Ramadan di Kota Sampit, Kabupaten Kotim, pada tahun lalu. Foto: Ist

SAMPIT – Menjelang bulan suci Ramadan, pengawasan terhadap keamanan makanan dan minuman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan diperkuat seiring meningkatnya peredaran takjil di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi, menegaskan bahwa pengawasan makanan dan minuman, termasuk takjil Ramadan, bukan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinkes. Tugas utama tersebut berada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama lintas instansi.

“Setiap menjelang Ramadan, penjual takjil memang banyak bermunculan. Namun perlu dipahami, pengawasan makanan dan minuman bukan kewenangan langsung Dinkes. Itu menjadi tugas BPOM yang selama ini rutin bekerja sama dengan Dinkes, Disperindag, dan Satpol PP,” ujar Umar, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, pola pengawasan menjelang Ramadan umumnya dilakukan melalui monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Pemeriksaan meliputi masa kedaluwarsa produk, izin edar, hingga potensi penggunaan bahan pangan berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan.

“Jika ditemukan produk yang izin edarnya sudah habis atau tidak memenuhi ketentuan, maka akan langsung ditarik dari peredaran. Ini kegiatan rutin setiap tahun, terutama saat aktivitas penjualan makanan meningkat,” jelasnya.

Selain pengawasan produk di pasaran, Dinkes Kotim juga berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui pembinaan pelaku usaha pangan lokal. Salah satunya dengan menggelar pelatihan dan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Umar menerangkan, pelatihan PIRT biasanya berlangsung selama dua hari dan melibatkan narasumber dari Dinkes, BPOM, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag). Pelaku usaha yang dinilai memenuhi persyaratan akan diberikan sertifikat PIRT sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan.

“Pelatihan ini rutin kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha tentang keamanan pangan. Setelah lulus, barulah diterbitkan sertifikat PIRT sesuai produk yang dikelola,” ungkapnya.

Ia juga meluruskan anggapan keliru di masyarakat terkait masa berlaku sertifikat PIRT. Menurutnya, sertifikat PIRT tidak memiliki masa kedaluwarsa, namun produk makanan yang diproduksi tetap wajib mencantumkan batas waktu konsumsi.

“Sertifikat PIRT itu berlaku selamanya. Yang memiliki masa kedaluwarsa adalah produknya, dan itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Saat BPOM turun ke lapangan, kami dari Dinkes juga selalu dilibatkan,” tegas Umar.

Melalui sinergi antara BPOM, Dinkes, Disperindag, dan Satpol PP, Umar berharap pengawasan makanan dan minuman selama Ramadan dapat berjalan optimal.

“Dengan pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan, masyarakat Kotim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman dalam mengonsumsi takjil maupun makanan lainnya,” tandasnya. (pri/cen)