PALANGKA RAYA – Dugaan malapraktik medis mencuat di RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya. Seorang pasien bernama Remita Yanti diduga mengalami komplikasi serius usai pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau intrauterine device (IUD), yang disebut menembus dinding rahim hingga menempel pada usus.
Ketua Tim Kuasa Hukum Remita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Suriansyah Halim, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada November 2025, saat kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus.
Menurut Suriansyah, pemasangan IUD diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis (informed consent) dari pasien maupun suaminya. Meski demikian, karena alat kontrasepsi tersebut telah terpasang, kliennya tidak langsung mengambil tindakan lanjutan.
“Setelah pulang ke rumah dan memasuki masa nifas, klien kami mengalami nyeri hebat di perut bekas operasi sesar dan pendarahan yang tidak kunjung berhenti meskipun sudah lebih dari 40 hari,” ujar Suriansyah.
Karena keluhan tersebut, Remita kemudian memeriksakan diri ke Rumah Sakit Yasmin. Dari hasil pemeriksaan, dokter setempat menduga keluhan pasien berkaitan dengan posisi IUD yang tidak normal dan menyarankan agar alat tersebut dilepas.
Namun, upaya pelepasan tidak dapat dilakukan karena IUD disebut terpasang terlalu dalam. Pasien akhirnya dirujuk kembali ke RSUD dr Doris Sylvanus. Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, IUD tersebut diduga telah menembus dinding rahim hingga menempel pada usus.
“Kondisinya sudah parah. Bahkan harus dilakukan operasi pemotongan usus yang rusak. Informasi dari klien kami, operasi pertama gagal dan kemudian dilakukan operasi kedua,” jelasnya.
Suriansyah menilai dugaan malapraktik mengarah pada pemasangan IUD yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama karena dilakukan saat kondisi rahim belum sepenuhnya pulih pascamelahirkan. Ia juga menyebut kondisi kliennya terus melemah selama hampir tiga pekan menjalani perawatan intensif.
“Sudah hari ke-19 dirawat. Beberapa hari terakhir klien kami menggigil, tidak bisa duduk, bahkan sempat mengeluh nyeri di dada hingga ke tulang belakang. Anehnya, dokter justru sempat menyarankan untuk dipulangkan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Suyuti Syamul, menegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya malapraktik bukan kewenangan rumah sakit, melainkan lembaga yang berwenang.
“Untuk menyebut malapraktik atau bukan, itu ada lembaganya. Tidak bisa disimpulkan sepihak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Menanggapi tudingan pemasangan IUD tanpa persetujuan pasien, Suyuti menyatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan begitu saja. Menurutnya, persetujuan tindakan medis tidak selalu harus berbentuk tertulis.
“IUD tidak mungkin dipasang tanpa persetujuan. Persetujuan bisa diberikan secara lisan, minimal oleh pihak keluarga,” tegasnya.
Terkait rencana pemulangan pasien, Suyuti menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan medis dokter yang menangani, bukan semata-mata karena pasien telah sembuh.
“Dokter memiliki pertimbangan profesional tersendiri kapan pasien dinyatakan boleh pulang,” katanya.
Suyuti juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap rencana kuasa hukum pasien untuk bertemu manajemen rumah sakit, dengan catatan pertemuan tidak dilakukan secara mendadak.
“Silakan saja jika penasihat hukum ingin datang, tetapi jangan mendadak. Pekerjaan saya bukan hanya menunggu tamu,” ujarnya.
Ia menegaskan, tudingan malapraktik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.
“Prinsipnya, siapa yang menuduh, maka dia yang harus membuktikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ifa/ens/cen)



