Mantan Anggota Polri Tantang Polda Kalteng, SK PTDH Disebut Sarat Pelanggaran Prosedur

ptdh
Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

PALANGKA RAYA – Api konflik antara enam mantan anggota Polri dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kini berkobar di meja hijau.

Setelah “disapu bersih” lewat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), keenam eks aparat itu balik melawan dengan menggugat Polda Kalteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Putusan PTDH yang terbit pada 25 Agustus 2025 itu kini dipersoalkan habis-habisan. Para penggugat menilai keputusan tersebut tidak sekadar keliru, tetapi cacat sejak lahir, baik secara prosedur maupun substansi.

Kuasa hukum para penggugat, Mahfud Ramadhani, menyebut gugatan diarahkan langsung ke Polda Kalteng sebagai pihak penerbit Surat Keputusan PTDH. Dari enam penggugat, lima merupakan mantan personel Polres Lamandau dan satu lainnya berasal dari Polda Kalteng.

“Ini bukan soal tidak terima dipecat. Ini soal proses yang kami nilai penuh pelanggaran,” tegas Mahfud, Senin (26/1).

Menurutnya, sejak tahap pemeriksaan pendahuluan hingga sidang etik, berbagai kejanggalan muncul ke permukaan. Produk hukum berupa SK PTDH disebut lahir dari proses yang bermasalah dan karenanya patut dibatalkan.

“Kami menilai SK PTDH ini keliru dan cacat hukum karena bersumber dari sidang etik dan pemeriksaan yang sejak awal tidak benar,” ujarnya lugas.

Lima mantan anggota Polres Lamandau sebelumnya dituding terlibat penyalahgunaan wewenang, mulai dari dugaan pengamanan narkotika, pemerasan, hingga penyekapan. Namun tuduhan serius itu, kata Mahfud, tidak pernah dibuktikan secara konkret dalam sidang etik.

“Tidak ada barang bukti narkotika, tidak ada uang hasil pemerasan, dan tidak ada satu pun korban penyekapan yang dihadirkan atau melapor,” katanya.

Tak berhenti di situ, Mahfud juga membongkar dugaan pelanggaran berat selama proses pemeriksaan. Ia menyebut kliennya mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental sebelum pemeriksaan berjalan, situasi yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan objektivitas.

Ironisnya, para terperiksa juga disebut tidak didampingi pendamping sebagaimana diwajibkan aturan. Mereka bahkan ditempatkan dalam penempatan khusus selama 30 hari tanpa pernah menerima surat panggilan pemeriksaan resmi.

“Ini bukan sekadar cacat administrasi, tapi menyangkut hak dasar dan martabat hukum seseorang,” sentil Mahfud.

Kini, enam eks anggota Polri itu menggantungkan nasibnya pada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya. Mereka meminta agar SK PTDH yang diterbitkan Polda Kalteng dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

“Satu perkara sudah mendekati persidangan akhir, sementara yang lain masih dalam tahap pembuktian,” pungkas Mahfud. (rdo/cen)