Gaji PPPK Paruh Waktu DLH Barito Utara Turun, DPRD Gelar RDP

pppk
Sebanyak 25 PPPK Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara mengeluhkan penurunan gaji setelah diangkat. Foto: Ist

MUARA TEWEH – Sebanyak 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluhkan penurunan gaji setelah resmi diangkat.

Ironisnya, upah yang mereka terima justru lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus honorer atau non-ASN.

Keluhan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara bersama Dinas LH, BKPSDM, serta Bagian Hukum Setda Barito Utara yang digelar di Muara Teweh, Kamis (22/1/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, yang menyampaikan bahwa para PPPK Paruh Waktu mengalami kesulitan akibat pemotongan penghasilan.

Sebagai informasi, terdapat 38 PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya bertugas di Bidang Tata Kota, Dinas PUPR. Namun belakangan para petugas kebersihan tersebut dipindahkan ke Dinas LH.

Perpindahan inilah yang memunculkan persoalan terkait sistem pengupahan.

Beberapa contoh penurunan upah yang dialami petugas, di antaranya:

  • Pengawas teknis lapangan (D-III)
    000.000 → Rp2.050.000
  • Pengawas teknis lapangan (S-1)
    000.000 → Rp2.750.000
  • Pengawas teknis lapangan (lulusan SMA)
    000.000 → Rp1.680.000

Penurunan gaji juga dialami petugas penyapu jalan protokol, sopir motor roda tiga, sopir truk sampah, sopir pick up sampah, pembantu sopir, hingga penjaga TPA.

Jika dirinci, penurunan upah pada tujuh kategori petugas kebersihan tersebut berkisar mulai dari Rp212.500 hingga Rp1.320.000.

Masalah semakin kompleks karena masih terdapat sekitar 190 petugas kebersihan non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka masih menerima upah lama seperti saat berada di Dinas PUPR, sehingga memicu kecemburuan sosial.

“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus kaji, karena ada perbedaan PPPK paruh waktu di kantor dan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” kata Henny.

Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, meminta adanya koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda agar persoalan ini segera mendapat solusi.

“Apakah bisa dibuat Perbup dengan mengacu pada SK MENPAN, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa sistem PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada jenjang pendidikan.

Ia menyebut seluruh petugas kebersihan tersebut merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR.

RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan penting:

  • Gaji PPPK Paruh Waktu petugas kebersihan DLH akan disesuaikan kembali dengan gaji sebelumnya, mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
  • Perjanjian kinerja PPPK Paruh Waktu DLH akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tia/cen)