Modus E-Tilang Bodong Marak, Polisi Imbau Warga Kotim Lakukan Konfirmasi

e-tilang
Pesan modus E-Tilang yang beredar di masyarakat Kotim. Foto: Ist

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pesan singkat (SMS) bermodus e-tilang yang belakangan beredar. Pesan tersebut dipastikan bukan berasal dari sistem resmi kepolisian dan merupakan bentuk penipuan digital.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, kemajuan teknologi informasi saat ini tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.

“Kita hidup di era digital. Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan,” ujar Resky, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, pesan e-tilang palsu umumnya mencantumkan ancaman sanksi atau denda pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan tautan (link) mencurigakan yang mengatasnamakan sistem resmi kepolisian.

“Biasanya masyarakat dipancing dengan rasa takut atau panik. Ketika tautan tersebut diklik, data pribadi korban bisa dicuri atau disalahgunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, masyarakat tidak perlu terburu-buru mempercayai SMS e-tilang yang diterima, terlebih jika pesan tersebut meminta data pribadi, mengarahkan ke situs tertentu, atau meminta pembayaran melalui link.

“Jika menerima SMS e-tilang yang mencurigakan, jangan langsung dipercaya. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya,” tegas Resky.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Kotim mengimbau warga untuk segera melakukan klarifikasi apabila menerima pesan serupa. Kepolisian telah menyediakan kanal layanan resmi guna memastikan keabsahan informasi tersebut.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan 110 atau datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kotim untuk menyampaikan isi SMS tersebut agar dapat kami tindak lanjuti dan dilakukan mitigasi,” pungkasnya. (pri/cen)