GDAN Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi ke Bidpropam Polda Kalteng

gdan
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) saat melakukan aksi damai di kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah. Organisasi ini secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus peredaran narkoba ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.

Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Seth Aji, Kota Palangka Raya. Laporan itu kini telah ditindaklanjuti oleh Bidpropam, bahkan Ketua GDAN telah menerima undangan klarifikasi.

“Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, maka upaya memeranginya juga harus dilakukan secara luar biasa. Selain bandar, pengedar, dan kurir, GDAN tidak akan ragu melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum,” kata Ari kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Ari menjelaskan, beberapa waktu lalu GDAN merekam video dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Seth Aji yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menutup akses jalan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

“Yang ironis, penutupan jalan itu diduga dilakukan setelah tim GDAN melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Pria yang menutup jalan bahkan mengaku mendapat perintah dari oknum polisi,” ungkap Ari.

Menurut Ari, GDAN memiliki data kuat untuk mendukung laporan tersebut, baik berupa rekaman video maupun keterangan saksi. Ia pun meyakini Bidpropam Polda Kalteng akan mampu menelusuri dan mengungkap siapa oknum polisi yang diduga terlibat.

“GDAN percaya Bidpropam akan bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini,” tegas Ari yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum.

Ari menambahkan, sikap tegas GDAN sejalan dengan komitmen Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang sebelumnya menyatakan tidak akan mentolerir anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, bahkan hingga sanksi pemecatan.

“Laporan ini semata-mata demi visi GDAN untuk terlibat aktif memberantas narkoba di Kalimantan Tengah. Jangan pernah mencoba menghalangi kepentingan masyarakat Dayak dalam mewujudkan Generasi Emas 2045,” pungkasnya. (*/cen)

BACA JUGA : Aset Bandar Narkoba Saleh Rp 2,1 Miliar, GDAN: Kami Tidak Percaya!