KASONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat berbagai capaian penting terkait penanganan perkara korupsi sepanjang Januari–Desember 2025. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara dan pengembalian kerugian negara.
Pemaparan capaian tersebut disampaikan Kepala Kejari Katingan, Gatot Haryono, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, serta Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH, saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025) sore. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025.
Gatot menjelaskan, terdapat tiga perkara yang masuk tahap penyelidikan selama 2025. Yakni, dugaan penyelewengan dana hibah Masjid Haji Gumerman Kasongan. Penyelidikan akhirnya dihentikan setelah kerugian negara sebesar Rp26.334.000 sesuai temuan BPK, dikembalikan oleh pihak masjid.
Dugaan penyimpangan Dana Desa Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan, TA 2023–2024. Saat ini kejaksaan masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Katingan.
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di PDAM Katingan TA 2022–2024. Telah ditemukan peristiwa pidana sehingga perkara naik ke tahap penyidikan.
Sepanjang 2025, ada dua perkara yang telah berada dalam tahap penyidikan. Pertama, kasus korupsi Dana Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, TA 2017–2022. Satu tersangka, BI, telah ditetapkan dan perkara sudah masuk tahap penuntutan. Kerugian negara mencapai Rp852.478.138,78.
Kasus dugaan korupsi di PDAM Katingan (TA 2022–2024). Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan, dan 28 saksi telah diperiksa. Penetapan tersangka masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Kejari Katingan juga menangani penuntutan atas kasus korupsi pembangunan GOR Disbudparpora Tahap IV TA 2023, dengan terdakwa RD, AU, dan RW.
Ketiganya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan dieksekusi, serta diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp541 juta.
Selain itu, kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana JN dalam kasus korupsi Dana Desa Sebaung, Kecamatan Marikit. Dari total uang pengganti sekitar Rp940 juta, baru Rp29 juta yang dibayarkan.
Selama 2025, Kejari Katingan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp270.942.000.
Secara keseluruhan, Seksi Pidsus menuntaskan sembilan target kegiatan penanganan perkara dengan capaian 100 persen, meliputi isu strategis seperti dana desa, hibah, dan pengelolaan keuangan BUMD. (ndi/cen)



