Kejari Pulpis Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi, Penyidikan Kian Mengarah ke Tersangka

pesparawi
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH. Foto: Ist

PULANG PISAU — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2024 terus bergulir.

Hingga Kamis (27/11/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk mendalami aliran dana dan memastikan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan SH MH, membenarkan perkembangan tersebut.

“Iya pak. Dalam perkara Pesparawi ini sudah 18 saksi yang kami periksa,” ujar Mugiono yang akrab disapa Mugi.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menguatkan konstruksi hukum perkara.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana dan pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Mugi memastikan proses penyidikan berjalan intens dan terukur.

“Setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, barulah kami tetapkan tersangkanya,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Perkara ini kami tangani dengan integritas, objektif, tidak berpihak, dan efisien. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Mugi juga meminta dukungan moral dari publik agar penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini dapat diungkap terang benderang,” pungkasnya.

Setelah naik ke tahap penyidikan pada 11 November 2025, tim penyidik langsung bergerak cepat. Pada 12 November 2025, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Proses berlanjut pada 17 November 2025, ketika penyidik melakukan penggeledahan di kantor event organizer (EO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pesparawi. (ung/cen)